Pendataan Calon Penerima Bansos Terdampak Covid-19 Diperketat
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten melakukan pendataan calon penerima bantuan sosial (bansos) jaring pengaman sosial pandemi Covid-19 dilakukan berlapis. Pendataan akan dilakukan bersama oleh Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Sosial (Kemensos). Pengetatan pendataan dimaksudkan agar program bantuan tersebut bisa berjalan tepat sasaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian bansos jaring pengaman sosial sbesar Rp500.000 untuk 670.000 kepala keluarga (KK) selama dua bulan akan dilakukan seefektif mungkin. Untuk siapa saja yang berhak menerima bantuan akan dilakukan proses pendataan.
"Pendataan oleh Dinsos provinsi dan kabupaten/kota serta Kemensos. Data dari masing-masing lembaga itu akan disaring di pusat data dan informasi (pusdatin) Kemensos untuk menghindari adanya penerima ganda dan bisa tepat sasaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyaringan data juga dilakukan karena ada kemungkinan jumlah KK terdampak melebihi kuota yang dicover pemprov. Mereka yang tak tercover akan ditutup oleh program yang sama dan dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah pusat. "Harus kita kejar data itu betul-betul valid, ini sedang di-clear-kan dan di-cleansing-kan oleh Dinsos dan Kemensos," katanya.
Calon penerima bantuan, tersebar di delapan kabupaten/kota dengan memerhitungkan prioritas terdampak. Untuk saat ini, fokus pemprov tertuju ke wilayah Tangerang Raya yang memiliki tingkat penyebaran virus korona paling serius dibanding lima kabupaten/kota lainnya di Banten.
"Itu seiring dengan dilakukannya PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Jadi nanti tidak rata tapi sesuai dengan masyarakat dari daerah terdampaknya," ungkapnya.
Soal teknis pendistribusian, kata dia, bantuan akan diberikan secara non tunai atau langsung ditransfer ke rekening penerima agar bisa lebih cepat sampai. Pemberian bantua dalam bentuk uang juga dipilih karena bisa lebih fleksibel. Penerim bantuan bisa membelanjakan sesuai kebutuhannya masing-masing. Terkait kapan waktu pencairan, hal itu akan dilakukan sesegera mungkin ketika proses pendataan sudah rampung.
"Ini lebih efisien, efektif dan akuntabel. Sebetulnya presiden ingin ini dalam bentuk sembako agar ada efek ke ekonomi mikro di pasar. Akan tetapi karena waktunya singkat maka metode itu yang dipilih," tuturnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mendukung, langkah yang dilakukan Pemprov Banten. “Dampak terbesar adalah masyarakat miskin, pekerja informal, usaha mikro dan UKM serta para pegawai yang dirumahkan bahkan di-PHK,” ujarnya. (K4)