Penertiban Aset Daerah, Pemprov Banten Gandeng Kejati

Sumber Gambar :

SERANG – Pemprov Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk penyelesaian 5 aset berupa lahan yang bermasalah. Sebab, lahan tersebut kini telah dikuasai oleh pihak lain.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, bahwa Pemprov Banten berkomitmen untuk melakukan penertiban aset yang dimilikinya. Salah satunya dengan melakukan pengamanan aset berupa lahan yang dikuasai pihak lain dengan menggandeng Kejati Banten.

“Langkah-langkah telah dilakukan oleh pihak pemprov dan Kejati,” ujarnya, Kamis (16/9).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, dalam penanganan aset yang dikuasai pihak lain itu, BPKAD Banten telah menyampaikan surat ke Kejati terkait fasilitasi penyelesaian aset bermasalah. Selanjutnya, Kejati Banten mengundang pihaknya untuk melakukan ekspose.

“Tindak lanjut dari ekspose ditandatanganinya SKK (surat  kuasa khusus) antara gubernur dan kajati,” katanya.

Untuk saat ini, kata dia, Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) telah bergerak untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menguasai lahan milik Pemprov Banten.

“Tahap sekarang Kejati melalui Asdatun melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait secara bertahap,” ungkapnya.

Berdasarkan SKK gubernur dan kajati, adapun jumlah lahan bermasalah yang kini ditangani oleh Kejati berjumlah 5 bidang. Meski demikian, Rina tak merinci terkait kelima lahan tersebut. “Proses kerja sama dengan datun 5 bidang,” tuturnya.

Sebelumnya, Asdatun Kejati Banten Herlina Setyorini mengatakan, dalam penyelesaian aset bermasalah Kejati akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan. Setelah ditelaah, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum baik berupa litigasi atau non litigasi.

“Kalau memang itu dikuasai oleh orang berarti kita itu pendampingan dulu. Kemudian kalau mereka gugat atau sebagai penggugat kita langsung litigasi, bantuan hukum,” pungkasnya.

Permasalah aset pemerintah yang muncul, kata dia, rata-rata adalah karena aset lahan itu dikuasai pihak lain hingga kurang tertibnya administrasi pasca pemekaran wilayah. Misalnya, masih terjadi dobel catat atau aset yang sama tercatat pada daerah pemekaran dan juga yang dimekarkan.

“Itu tadi karena pemekaran bisa dari Jawa Barat ke Banten tapi ternyata Banten tidak mencatat tapi masih di Jawa Barat. Sama juga harusnya sudah tercatat di Pemprov Banten tapi masih di Pandeglang atau seperti apa,” tuturnya. (K4)


Share this Post