Penyelamatan Aset Negara, Pemprov Banten Akan Lakukan Pemulihan Aset Situ Cihuni
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan langkah-langkah dalam penyelamatan aset negara sehingga dapat dioptimalkan oleh masyarakat, hal tersebut juga dilakukan bersama-sama dengan pihak-pihak terkait. Diantaranya dalam penyelamatan dan pemulihan aset Situ Cihuni.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan dalam melakukan penataan, pemulihan dan pengoptimal aset Provinsi Banten, Pemprov Banten terus dipandu oleh KPK RI, Kejati Banten dan pihak-pihak terkait.
"Jadi hal tersebut untuk mendukung dalam rangka satu kesatuan penyelenggaraan yang disebut dengan pemerintahan hadir," ungkap Al Muktabar, Selasa (6/6/2023).
Dikatakannya, dalam penyelamatan dan pemulihan aset Situ Cihuni, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat mengoptimalkan aset tersebut.
"Mungkin upaya memanfaatkan aset daerah yang memungkinkan untuk mendapatkan dari pemanfaatan bagi modal pembangunan. Karena itu situ, maka fungsi situ harus terjaga, mungkim disamping itu ada pemanfaatan fungsi-fungsi lain yang sesuai," katanya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan dalam penataan aset, Pemprov Banten terus melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
"Kita terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Korsupgah KPK, Pemerintah Pusat, Kejagung RI, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kejati Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, Komisi III DPRD Provinsi Banten dan pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, majelis hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Dirjen SDA Kementerian PUPR dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 27 September 2018. Putusan tersebut disampaikan ke Tim Jaksa Pengacara Negara Kejagung RI yang diketuai oleh Yesti Mariani Gultom, S.H., M.H tanggal 18 Mei 2023.
Putusan itu memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir, melainkan Situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air diatas permukaan tanah, yang eksistensinya bahkan sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942. "Situ Cihuni tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten, dengan kode barang 01.01.07.01.001, nomor register 22 beralamat Desa Cihuni Kecamatan Padegangan Legok Kabupaten Tangerang, dengan luas bidang tanah 323.400 meter persegi," katanya.
Sebagai informasi, sengketa tanah Situ Cihuni bergulir sejak tahun 2015 yang diawali dengan adanya gugatan dari PT. Cihuni Mas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan nomor perkara 72/G/LH/2016/PTUN-JKT, perihal gugatan Dirjen SDA tidak menindaklanjuti / merespon surat nomor 10.20/CM-DP-X/2015 tanggal 20 Oktober 2015, inti isi surat objek sengketa adalah apabila tergugat (DIRJEN SDA, red) sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan Situ Cihuni, maka seharusnya tergugat mengeluarkan surat keterangan data kepemilikan alas hak atas tanah.
Perkara tersebut dimenangkan oleh Penggugat (PT. Cihuni Mas) dengan amar putusan a) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan b) Memerintahkan tergugat (DIRJEN SDA) untuk memproses dan menerbitkan surat permohonan penggugat untuk dapat dilakukan peningkatan hak.
Selanjutnya, pada tanggal 8 September 2016 DIRJEN SDA melakukan upaya hukum banding, dan perkara dimenangkan oleh pembanding/tergugat (DIRJEN SDA), dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima.
Atas putusan tersebut pada tanggal 31 Maret 2017 PT CIHUNI MAS melakukan upaya hukum kasasi, dan perkara dimenangkan oleh termohon kasasi pembanding/tergugat (DIRJEN SDA) dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (PT. Cihuni Mas). Tidak puas dengan hasil keputusan PTUN tahun 2018, PT. Cihuni Mas mengajukan gugatan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan nomor perkara 60/PDT.G/2018/PN.TNG, sebagai tergugat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan turut tergugat Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,
Perkara dimenangkan oleh penggugat (PT. Cihuni Mas) dengan amar putusan a) Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, b) Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan, Kab. Tangerang yang dikenal Situ Cihuni seluasa 32,34 Ha dan c) Memerintahkan turut tergugat untuk melanjutkan proses peningkatan status hak atas tanah yang diajukan Penggugat Atas putusan tersebut pada tanggal 10 Oktober 2018, DITJEN SDA melakukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi Namun Perkara dimenangkan oleh terbanding/penggugat (PT. Cihuni Mas) dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 60/PDT.G/2018/PN.Tng.
Atas keputusan tersebut DITJEN SDA tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. Harmonisasi antar pihak baik pusat dalam hal ini Dirjen SDA Kementerian PUPR yang didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Datun Kejagung dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten didampingi DATUN Kejati Banten telah membuahkan hasil penyelamatan aset negara.
Peran Pemerintah Provinsi Banten adalah mempertahankan aset situ cihuni yang telah tercatat pada neraca aset pemerintah Provinsi Banten, dengan menyatakan secara tegas bahwa situ cihuni adalah aset Pemerintah Provinsi Banten.
Sehingga Kantor Wilayah BPN Banten dan Kantor Desa Cihuni menolak permohonan peningkatan status tanah situ cihuni yang di mohon oleh PT. Cihuni Mas.
Sikap tegas tersebut mendapatkan perlawanan berupa gugatan dari PT. Cihuni Mas Pada tanggal 26 Oktober 2021 PT. Cihuni Mas mengugat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Register Nomor 1137/Pdt.G/2021/P N.Tng,
"Perkara tersebut ditangani oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten, dengan amar Putusan tanggal 3 November 2022 yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijte verklaard)," tuturnya. Sikap tegas dalam mempertahankan aset negara ini didukung penuh oleh Tim Korsupgah KPK, hal ini terlihat dari dukungan Tim Korsupgah KPK yang turun langsung ke lapangan tanggal 20 Oktober 2020 Bersama Pemerintah Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, Kementrian PUPR dan Kejati Banten, yang merekomendasikan terbentuknya Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Situ di Provinsi Banten berupa Keputusan Gubernur Nomor 033.05/Kep.213-Huk/2020 yang dikomandani oleh kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.
"Pembentukan Tim dalam rangka mengatasi permasalahan okupasi atau penguasaan lahan Situ oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, baik dalam bentuk penguasaan fisik maupun pemanfaatan tanpa ijin," jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan dalam Tim untuk mewujudkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan negara dan mempertahankan fungsi situ sebagai reservoir air. Selain itu tindakan nyata dilapangan adalah pemberian surat Kepada Direktur PT. Cihuni Mas Nomor : 610/2652-DPUPR/2022 tanggal 20 Desember 2022 Perihal Penghentian Pengurugan Situ Cihuni yang dilakukan oleh PT. Cihuni Mas. "Selain itu, Tim Pemerintah Provinsi Banten juga mendapatkan dukungan penuh terkait pertimbangan hukum dalam mempertahankan aset ini dari Tim DATUN Kejati Banten, serta membangun harmonisasi dengan pihak desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Pemda Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Banten," imbuhnya. Sedangkan, peran pihak pusat dalam hal ini Ditjen SDA Kementerian PUPR yang didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Datun Kejagung berperan mendapatkan Novum, dalam hal ini JPN berhasil menyerahkan sejumlah 21 dokumen Novum yang terdiri dari 1 Dokumen Peta Tangerang Tahun 1942 yang menerangkan bahwa Situ Cihuni bukan Situ buatan bekas galian pasir sekitar tahun 1990 sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Selanjutnya, 7 (tujuh) peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Situ sebagai Kawasan Lindung, 1 (satu) Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang kewenangan pengelolaan situ/danau, 5 (lima) dokumen terkait perizinan dan pengelolaan Situ Cihuni yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 7 (tujuh) dokumen terkait pengelolaan Situ Cihuni yang dilakukan oleh BBWS Ciliwung Cisadane periode 2006-2018.
(Berita Lainnya :Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Pemprov Banten Dapat Apresiasi dari BPK RI)
"Novum-novum tersebut diperoleh dari instansi Pemkab Tangerang, ANRI, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Pemprov Jabar, BBWS Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA dan Biro Hukum Setjen Kementerian PUPR," katanya. Dengan telah keluarnya putusan Peninjauan Kembali yang berkekuatan tetap, ujar Rina, maka Pemerintah Provinsi Banten akan segera melakukan pemulihan aset dengan melibatkan peran serta pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan bersama-sama merumuskan kebijakan dan strategi penertiban dan pengamanan Situ.
Serta menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan, mengoordinasikan pelaksanaan penertiban dan pengamanan, merumuskan kebijakan dan strategi tindak lanjut hasil penertiban dan pengamanan, meminta data dan masukan serta konsultasi dengan tenaga ahli.
"Kebijakan dan strategi tersebut mengutamakan lima aspek yaitu Pengamanan, Penertiban, Pemulihan, Pencegahan Kerusakan, Optimalisasi Pemanfaatan situ," tandasnya.