Penyerahan LKPD Provinsi Banten TA 2025 untuk Direviu oleh Inspektorat
Sumber Gambar : PPID BPKADBanten – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektur Daerah Provinsi Banten, Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si., CGCAE, untuk dilakukan reviu sebelum pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Kamis (19 Februari 2026).
Penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari tahapan wajib dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana laporan keuangan pemerintah daerah harus direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan terdiri atas tujuh komponen laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si mengatakan bahwa penyampaian LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Kami menyampaikan LKPD TA 2025 untuk direviu Inspektorat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat segera ditindaklanjuti sebelum pemeriksaan oleh BPK,” ujarnya.
Proses reviu Inspektorat akan berlangsung pada 20 Februari hingga 3 Maret 2026. Hasil reviu dijadwalkan diterima pada 4 Maret 2026, dilanjutkan perbaikan pada 6 sampai 12 Maret 2026, dan penyampaian konsep LKPD dan prosedur analitis ke BPK pada 13 Maret 2026,
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si., CGCAE menyatakan bahwa Inspektorat akan melaksanakan reviu secara komprehensif dan profesional. “Reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik dan akuntabel.