Penyerahan LKPD TA 2022, Pemprov Banten Lagi-lagi Jadi Si Paling Cepat

Sumber Gambar :

SERANG -  Pemprov Banten menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Jumat (3/2/2023). Dalam kesempatan itu terungkap jika Pemprov Banten untuk keempat kali berturut-turut menjadi pemerintah setingkat provinsi yang paling cepat menyerahkan laporan tersebut.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengatakan, berdasarkan pantauan yang dilakukan untuk pemprov se-Sumatera dan Jawa, Pemprov Banten menjadi yang pertama menyerahkan LKPd TA 2022.

“Pemprov Banten itu merupakan pemerintah yang pertama kali menyerahkan LKPD unaudited,” ujarnya.

Ia menuturkan, setelah menerima LKPD Pemprov Banten TA 2022 maka tahapan selanjutnya BPK akan mulai melakukan pemeriksaan secara terperinci. Tahapan itu dimulai secara efektif pada 6 Februari mendatang.

Dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa aspek yang akan menjadi perhatiannya. Diantaranya adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dengan melihat 4 kriteria.

"Kesesuaian penyajian dengan standar akuntasi pemerintahan. Kedua, kelemahan sistem pengendalian intern. Ketiga kepatuhan terhadap peraturan dan (keempat) kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan," katanya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Emmy, pemeriksaan terperinci akan dilakukan BPK selama 60 hari. Dengan demikian, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Banten TA 2022 sudah bisa diserahkan pada akhir April 2023.

“Target pengajuan LHP sesuai Undang-undang itu 2 bulan setelah pengajuan (LKPD). Diperkirakan pada akhir April LHP BPK atas LKPD Pemprov Banten Ta 2022 akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, LKPD yang disampaikan kepada BPK adalah dalam rangka mendapatkan kepastian komposisi keuangan. Pihaknya berkomitmen menyerahkan dokumen itu secepatnya sebagai upaya agar dapat mengetahui sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) TA 2022 secara diaudit.

"Kita dengan telah menyampaikan. Banyak harapan yang disampaikan terkait dengan patuh dinilai melalui apa saja yang menjadi perintah peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Perekonomian Banten Sudah Pulih Pasca Pandemi Covid-19

Al mengaku optimistis, Pemprov Banten bisa kembali mendapatkan opini wajar tanpa mengkhawatirkan (WTP) data BPK. Untuk itu, permohonan telah menyusun laporan keuangan dengan sangat teliti dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Mudah-mudahan itu menjadi perhatian sungguh-sungguh. Apa yang sudah disampaikan adalah hal yang kita yakini sudah dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Keyakinan penyajian LKPD TA 2022 yang sudah lengkap juga didapat karena sebelumnya Inspektorat sudah lebih dulu melakukan reviu. Di sana aparat pengawasan pemerintah (APIP).

“Sedari awal sudah warning untuk melalukan perbaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyatakan jika pengajuan LKP merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah daerah diwajibkan

Menyerahkan LHP ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 bulan setelah tahun kesepakatan berakhir.

"Kita menyerahkan 3 Februari lebih cepat dari amanat Undang-undang tersebut. Kuta menginginkan ada upaya yang lebih cepat. Sudah 4 kali mengulang penyerahan LKPD tercepat," katanya.

Saya mengakui, meski menyerahkan paling cepat namun wajib memastikan jika akurasi pelaporan tetap terjaga.

"Yang penting adalah akuntabilitas yang bisa kita pertanggung jawabkan," pungkasnya.


Share this Post