Penyertaan Modal BUMD Agrobinis Diberikan Bertahap
Sumber Gambar :SERANG– Penyertaan modal kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri dari APBD diproyeksikan diberikan secara bertahap. Sebab, kemampuan keuangan daerah akan sangat terbebani andai harus memenuhi besaran penyertaan modal senilai Rp300 miliar diberikan sekaligus.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal PT Agrobisnis Banten Mandiri pada DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, proses penyusunan raperda telah sampai pada tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam pembahasan terakhir, raperda mengatur tentang teknis pemberian penyertaan modal.
“Mekanisme diatur dalam perdanya, biar ada kepastian hukum. Dalam hal ini rencananya adalah kalau tidak salah (total penyertaan modal) Rp300 miliar. Teknisnya akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Wakil rakyat asal Kabupaten Lebak itu menuturkan, pansus menilai pemberian modal alangkah lebih baiknya diberikan secara bertahap. Adapun pertimbangannya adalah kepada kemampuan keuangan daerah. Dengan mekanisme pemberian bertahap diharapkan penyertaan modal tak terlalu membebani APBD.
“Tentu melihat dari kemampuan anggaran kita karena ada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) lainnya yang harus segera dibereskan. Sesuatu yang mungkin untuk setiap tahun dimasukan (anggaran penyertaan modal jika dilakukan bertahap),” katanya.
Selain pemberian secara bertahap, kata dia, raperda juga mengatur soal batas waktu penyelesaian pemenuhan modalnya. Hal itu dilakukan agar penyelesaian penyertaan modal menggantung seperti yang terjadi pada Bank Banten.
“Tidak seperti penyertaan modal kepada Bank Banten tidak diamanatkan harus kapan selesai. Kita atur amanat itu di dalam perda lebih tegas. Pemprov harus menyelesaikan penyertaan modal dalam sekian kali tahun anggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut dipaparkan Ade, adapun hal-hal lain yang mesti menjadi perhatian telah disampaikan oleh Kemendagri sebelum modal dikucurkan. Seperti harus memerhatikan seleksi jajaran direksi dan komisaris hingga rencana bisnis yang harus melalui analisis dari tim ahli.
“Rencana bisnisnya harus seperti apa, apa yang akan dilakukan, targetnya seperti apa. Itu harus disiapkan oleh jajaran direksi itu, itupun harus mendapat analisis kelayanan rencana bisnis dari tim analis yang ditunjuk oleh pemprov atau komisaris. Jadi tidak sembarangan rencana bisnisnya,” katanya.
Setelah mendapatkan analisis selanjutnya baru kemudian penyertaan modal dalam dari APBD bisa dikucurkan. Raperda tentang Penyertaan Modal PT Agrobisnis Banten Mandiri sendiri ditargetkan bisa rampung dan disahkan dalam waktu dekat ini.
Seperti diketahui, meski belum memiliki raperda penyertaan modal namun Pemprov Banten telah mengalokasikannya pada APBD 2020 senilai Rp50 miliar.
Ketua Pansus tentang Penyertaan Modal PT Agrobisnis Banten Mandiri DPRD Banten Indah Rusmiati mengeaskan, pemprov perlu berhati-hati dalam pembentukkan jajaran direksi dan komisaris. Sebab, mereka lah yang akan menjadi ujung tombak dari perusahaan plat merah itu nantinya.
"Pansus ini kan dibentuk, nafasnya sama dengan pemprov. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (K4)