Penyusunan APBD TA 2024, BPKAD Provinsi Banten Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

Sumber Gambar :

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten menyelenggarakan, kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 15, tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024, di Pendopo KP3B, Provinsi Banten, pada Rabu (1/11/2023).

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr, Hj, Rina Dewi yanti, S’E, M.Si menyampaikan, dalam sambutannya bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, sebagaimana kewenangannya memberikan pembinaan dan pengawasa kepada Kabupaten – Kota.

Pembinaan dan pengawasan tersebut dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan, serta sejenisnya.

Rina Dewiyanti menjelaskan tujuan kegiatan tersebut, untuk pokok – pokok kebijakan yang ditetapkan dalam permendagri tersebut.

Kebijakan tersebut, kata Kepala BPKAD Provinsi Banten, sebagai petunjuk dan arah pemerintah daerah dalam penyusunan, dan pembahasan, penetapan APBD tahun 2024, serta dapat dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ir, Hj, Virgojanti dalam sambutannya mengingatkan, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Banten untuk menerapkan sembilan prinsip pokok yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBD 2024.

Penjabat Sekda Banten menyampaikan,  APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

APBD disusun dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD juga harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Hilman Rosada menjelaskan, dalam rangka penyusunan APBD, ada beberapa yang harus menjadi pedoman pemerintah seperti sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.


Share this Post