Perubahan KUA PPAS TA 2022 Disepakati, Pendapatan Daerah Naik Rp Rp667 M

Sumber Gambar :

SERANG – Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten menyepakati rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran (perubahan KUA dan perubahan PPAS) APBD tahun anggaran (TA) 2022. Dalam dokumen tersebut diketahui jika pendapatan daerah Pemprov Banten mengalami kenaikan hingga Rp667,57 miliar.

Demikian terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS pada Perubahan APBD TA 2022. Paripurna digelar di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (31/8/2022).   Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, pihaknya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten telah melaksanakan pembahasan. Pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang disampaikan oleh Pemprov Banten pun telah mendapatkan hasilnya.   “Telah ada hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Banten,” ujarnya.   Ia memaparkan, adapun rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS pada Perubahan APBD TA 2022 yakni pendapatan daerah Rp11,31 triliun bertambah Rp667,57 miliar. Itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp8,44 triliun bertambah sebesar Rp655,2 miliar, pajak daerah Rp7,92 triliun, retribusi sebesar Rp20,28 miliar.    Kemudian pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp56,73 miliar bertambah Rp3,7 miliar, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp450,4 miliar bertambah Rp14,4 miliar. Pendapatan transfer, Rp2,85 triliun yang bertambah Rp12,2 miliar   “Dana insentif daerah sebesar Rp44,9 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 6,2 miliar serta pendapatan hibah Rp6,2 miliar,” paparnya.   Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp11,83 triliun bertambah Rp610,7 miliar. Terdiri atas belanja operasi Rp6,77 triliun bertambah Rp613,3 miliar, belanja modal Rp1,79 triliun berkurang Rp282,1 miliar. Lalu untuk belanja tak terduga (BTT) Rp58,1 miliar atau berkurang Rp26,3 miliar.   Lebih lanjut diungkapkan Budi, untuk belanja transfer Rp3,26 triliun bertambah Rp305,3 miliar. Belanja bagi hasil Rp3,77 triliun bertambah Rp305,8 miliar dan belanja bantuan keuangan Rp128,5 miliar.    “Defisit atau surplus Rp520,48 miliar,” ungkapnya.    Budi kembali memaparkan, untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp570,1 miliar berkurang Rp62,6 miliar. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya Rp570,1 miliar. Pengeluaran pembiayaan Rp49,6 miliar berkurang Rp5,8 miliar.    Pengeluaran pembiayaan terdiri atas penyertaan modal daerah sebesar Rp5 berkurang Rp15 miliar. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp34,6 miliar berkurang Rp875,5 juta.    “Jumlah pengeluaraan pembiayaan Rp49,6 miliar berkurang 5,8 miliar. Pembiayaan netto Rp520,4 miliar berkurang Rp56,8 miliar,” tuturnya.  Penjabat (Pj) Gubernur Banten mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing. Tentunya untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.    “masukan dan saran serta catatan penting yang tertuang dalam berita acara yang telah disampaikan dapat kami tindaklanjuti guna peningkatan kualitas pelaksanaan APBD TA 2022,” ujarnya.   Al menegaskan, penyusunan perubahan KUA dan  perubahan PPAS TA 2022 berpedoman pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022. Rencana kerja itu memiliki tema pemantapan daya saing ekonomi dan sumber daya manusia.    “Menyinkronisasikan rencana kerja pemerintah tahun 2022 dengan tema pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dan menyinergikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten,” katanya.   Penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2022. Hal itu disesuaikan dengan kondisi terkini  sehingga lebih akuntabel.    Penyesuaian tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainya, serta menetapkan asumsi dasar penyusunan perubahan APBD Provinsi Banten TA 2022 sehingga menjadi rasional dan realistis. Hal itu sebagaimana telah dibahas bersama dan tercantum dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS TA 2022.     “Selanjutnya kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2022 lebih lanjut akan dilanjut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2022 untuk mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya.


Share this Post