Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Pemprov Banten Dapat Apresiasi dari BPK RI
Sumber Gambar :Pemprov Banten kembali berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini tersebut diberikan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022 atau ketujuh kalinya setelah meraih opini tersebut untuk LHP TA 2016.
Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2022 di Sekretariat DPRD Banten, Rabu (11/4).
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, LKPD merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20206 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja akuntansi pemerintahan. Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada 3 Februari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dari LHP, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi atau action plan. Meski demikian, dalam implementasinya pihaknya tetap memohon bimbingan dan arahan dari BPK. Hal itu agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu maksimal selama 60 hari kerja.
“Kami mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Itu menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan APBD Provinsi Banten,” katanya.
Semua upaya yang telah dilakukan, lanjutnya, telah berhasil memeroleh opini WTP dari BPK RI untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut. “Hasil sinergi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Provinsi Banten dan dikuatkan dengan bimbingan dari BPK,” ungkapnya.
Al bersyukur bisa menerima hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2022 dengan opini terbaik. LHP atas LKPD merupakan bahan untuk introspeksi Pemprov Banten dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD.
“Nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK RI telah berperan serta membangun administrasi keuangan Pemprov Banten. Bagi Pemprov Banten, kemitraan dengan BPK adalah tradisi, dalam balutan kohesi profesionalitas tanpa menabrak rambu-rambu regulasi,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kemudian rekomendasi atas rencana aksi yang dilaksanakan, BPK RI pun telah memberikan opini akhir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini WTP. Mempertahankan WTP untuk yang ketujuh kalinya,” ucapnya.
Ia menekankan, agar capaian itu hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, kualitas pengelolaan keuangan hingga menjadi prestasi yang bisa dibanggakan.
“Kami dari BPK memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tuturnya.
Selanjutnya, dari catatan BPK terkait progres tindak lanjut catatan dan temuan periode 2005-2022, Pemprov Banten telah menyelesaikan 1.385 rekomendasi dari 1.684 rekomendasi yang diberikan. Capaian tersebut berdasarkan laporan hingga semester 2 tahun 2022.
“Telah menindaklanjuti dengan progres mencapai 82,24 persen.
Selain LHP terkait LKPD Pemprov Banten TA 2022, BPK RI juga menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD). Dokumen itu memuat hasil pemeriksaan terhadap Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2022. (*)