Rapat Koordinasi KPK Lanjutan Pencegahan Korupsi Melalui Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah di Provinsi Banten

Sumber Gambar : PPID BPKAD

Banten — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program pencegahan korupsi terintegrasi memaparkan progres terbaru sertipikasi tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula BPKAD Provinsi Banten lantai tiga, Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola aset daerah secara komprehensif dan berkelanjutan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi KPK Nomor B/7575/KSP.00/70-73/11/2025 tertanggal 14 November 2025, yang menegaskan pentingnya koordinasi lanjutan pencegahan korupsi melalui penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Banten. Upaya ini merupakan bagian dari agenda strategis KPK dalam memastikan pengelolaan aset pemerintah yang akuntabel dan transparan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., didampingi Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., serta Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si. Dalam sambutannya, Sekda menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam mempercepat penertiban aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hadir pula Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, SE, MM, C.Med., QCRO, beserta jajarannya dan para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Banten. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh 13 kepala OPD Provinsi Banten termasuk PUPR, serta para Kepala BPKAD/BPKPAD/BPKD/BKAD dari delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Pada kesempatan tersebut, seluruh kepala perangkat daerah terkait turut melaporkan progres sertipikasi kepada KPK dan melakukan rekonsiliasi data bersama BPN untuk memastikan kesesuaian dan percepatan proses sertipikasi.

Dalam paparannya, perwakilan KPK yang terdiri dari Arief Nurcahyo (Kasatgas Korsup Wilayah II), Erwin Noorman (Analis Tipikor), dan Ahmad Sarifudin menyampaikan bahwa target penyelesaian sertipikasi aset tanah Pemprov Banten pada tahun 2025 adalah 143 bidang. Target ini merupakan tindak lanjut dari rapat KPK sebelumnya sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

KPK juga menyampaikan perbandingan progres antara evaluasi 1 Mei dan 20 November 2025. Pada 1 Mei 2025, dari total 1.528 bidang aset tanah, sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen telah bersertipikat, sementara 399 bidang atau 26,12 persen belum terselesaikan dan masih dalam proses verifikasi serta pemenuhan dokumen.

Pada evaluasi 20 November 2025, terjadi peningkatan signifikan. Dari total aset yang sama, 1.213 bidang atau 79,38 persen telah bersertipikat, menyisakan 315 bidang atau 20,62 persen yang masih perlu diproses. Percepatan ini menunjukkan hasil konkret dari sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota.

Rincian target sertipikasi tahun 2025 mencakup Kota Cilegon (3 bidang), Kota Tangerang Selatan (16 bidang), Kota Tangerang (23 bidang), Kabupaten Tangerang (15 bidang), Kabupaten Lebak (11 bidang), Kota Serang (26 bidang), Kabupaten Serang (25 bidang), dan Kabupaten Pandeglang (24 bidang). Seluruh daerah tersebut menjadi fokus prioritas dalam upaya percepatan sertipikasi aset.

Dalam laporan teknis yang disampaikan bersama antara KPK, BPN, dan BPKAD Provinsi Banten, jumlah bidang yang diproses meningkat dari target awal 143 bidang menjadi 193 bidang. Dari total tersebut, 48 bidang masuk tahap pengukuran, 62 bidang dalam penetapan hak, dan 95 bidang telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.

Namun demikian, KPK tetap menyoroti beberapa kendala teknis seperti kelengkapan berkas yang belum optimal, adanya tumpang tindih bidang tanah, hingga ditemukannya bidang yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Selain itu, masih terdapat instansi yang belum menyampaikan berkas ke kantor pertanahan, sehingga proses sertipikasi belum dapat dilanjutkan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menegaskan bahwa percepatan sertipikasi aset merupakan mandat strategis pemerintah daerah dalam rangka pengamanan aset. Sertipikasi disebutnya sebagai langkah penting agar aset negara tidak hilang, tidak disalahgunakan, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan BPN, KPK, dan perangkat daerah di kabupaten/kota untuk memastikan seluruh target sertipikasi terpenuhi. Pemprov Banten berkomitmen mempercepat pemenuhan dokumen, meningkatkan verifikasi lapangan, dan memperkuat pengawasan internal agar tidak ada aset yang terabaikan,” tegasnya.

Plt. Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., dalam rapat tersebut menegaskan bahwa BPKAD terus memperkuat koordinasi antar-perangkat daerah dan BPN. Ia menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tidak hanya soal pemenuhan target, tetapi juga memastikan status hukum aset menjadi lebih kuat.

Rahmat juga menambahkan bahwa beberapa bidang aset masih menghadapi kendala teknis seperti penyesuaian data, proses validasi lapangan, dan kebutuhan verifikasi tambahan. Namun seluruh hambatan tersebut sedang ditindaklanjuti secara bertahap melalui mekanisme rekonsiliasi BPKAD—BPN yang rutin dilaksanakan

Dengan kolaborasi yang semakin solid antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta perangkat daerah di seluruh kabupaten/kota, diharapkan upaya penertiban dan pengamanan aset dapat berjalan semakin efektif dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi Banten.


Share this Post