Rapat Rekonsiliasi Data Aset dan Persediaan Triwulan IV Tahun 2024

Sumber Gambar : BPKAD Banten

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Aset dan Data Persediaan Triwulan IV Tahun 2024 di Aula BPKAD, lantai 3, Senin (02/12/2024). 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas sebagai pengurus barang milik daerah (BMD) dan seluruh Pembantu Pengurus Barang Unit Sekolah KCD Seragon Dinas Pendidikan Provinsi Banten

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., membuka rapat dengan menekankan pentingnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. "Dengan rekonsiliasi ini, kita memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan dan mendukung pelaporan yang akurat," ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan data yang masih terjadi di beberapa OPD. "Sinkronisasi data ini akan mempermudah penyusunan laporan yang akurat," jelasnya.

Kepala Sub Bidang Pentausahaan dan Pelaporan BMD, Ande Ruchiyat, SE., MM., menambahkan bahwa konsistensi dalam pencatatan dan inventarisasi menjadi kunci pengelolaan BMD yang baik. "Penatausahaan yang baik adalah landasan utama dalam mendukung pelayanan publik," ujarnya.

 Topik Utama yang Dibahas  1. Ketidaksesuaian Data: Penyamaan data aset dan persediaan antara lapangan dengan laporan administrasi OPD. 2. Sistem Pengelolaan Aset: Penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan akurasi pencatatan. 3. Tertib Administrasi: Penguatan koordinasi lintas OPD terkait pengadaan dan penghapusan aset.

 Hasil dan Rekomendasi Rapat   Temuan Utama : Persediaan: Pencatatan di beberapa sekolah belum optimal, belum menggunakan metode perpetual.

Aset Tetap: Beberapa aset, seperti kendaraan dinas, belum tercatat lengkap dan terdapat tunggakan pajak.

Aset Bongkaran: Nilai aset bongkaran, seperti gedung dan jalan, belum disesuaikan.

 Rekomendasi : Penyusunan kebijakan akuntansi menggunakan metode perpetual.

Instruksi kepada OPD, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memperbaiki tata kelola persediaan.

 Rencana Aksi : Inspektorat akan mengeluarkan surat perintah untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi.

Koordinasi intensif antara Kepala BPKAD dan OPD terkait.

Rapat ini menghasilkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah. Pelaksanaan rekomendasi diharapkan mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.


Share this Post