Raperda Penyertaan Modal Bank Banten Dibahas Komprehensif

Sumber Gambar :

SERANG - DPRD Provinsi Banten sudah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Saham PT Banten Global Development (BGD) untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. Pembahasan dilakukan secara tepat namun juga komprehensif dengan mengundang seluruh pihak yang berwenang di bidang hukum maupun perbankan. 

Seperti diketahui, DPRD Banten menyetujui raperda usul Gubernur Banten itu dibahas lebih lanjut melalui rapat paripurna, Selasa (14/7). Sesuai kesepakatan, pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPRD Banten. 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi mengatakan, secara garis besar, isi draf raperda yang dan apa yang disampaikan gubernur dalam nota pengantarnya tetap sama. Pemprov siap untuk menggelontorkan modal Rp1,551 triliun ke Bank Banten. 

"Itu dengan cara konversi dari uang yang ada di Bank Banten. Kas BUD (bendahara umum daerah) yang ada di Bank Banten," ujarnya.  

Ia menjelaskan, hari ini pembahasan sudah memasuki hari kedua dengan agenda pembahasan yang mulai masuk substansi raperda. Pihaknya mengundang sejumlah pihak berwenang. Hal itu dilakukan agar pembahasan bisa dilakukan secraa komprehensif. 

"Hari ini kita akan pertajam lagi ketika ketemu dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lalu juga dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), BI (Bank Indonesia) dan APH (aparat penegak hukum)," katanya.   

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang itu mengungkapkan, pembahasan raperda sudah rampung pada pekan ini. Hal itu selaras denga arahan dari OJK agar raperda suda bisa disahkan sebelum 21 Juli. "Satu minggu selesai. Pembahasan dikebut," ungkapnya. 

Sementara itu, Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, dana kasda yang dapat dikonversi menjadi setoran modal adalah dana yang masih berada di rekening kas umum daerah (RKUD) senilai Rp1,55 triliun. Besaran konversi juga didapat berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah. 

"Selain itu juga dipersiapkan ruang penambahan penyertaan modal kepada Bank Banten bagi pemegang saham minoritas melalui right issue. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku," ujarnya. (K4)


Share this Post