Reperda APBD TA 2020 Pemprov Banten Disahkan

Sumber Gambar :

SERANG - DPRD Provinsi Banten mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemprov Banten menjadi perda. Pengesahan dikakukan dalam rapat paripurna DPRD Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (14/8).

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, tahapan penyusunan Perubahan APBD TA 2020 telah dilalui. Mulai dari penyampaian nota pengantar gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi dan permintaan persetujuan secara lisan melalui rapat paripurna. 

"DPRD telah membahas Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020 melalui Badan Anggaran. Pada dasarnya seluruh fraksi-fraksi dapat menyetujui agar raperda ditindaklanjuti menjadi perda," ujarnya. 

Ia menuturkan, setelah melalui tahapan tersebut maka Raperda tentang APBD TA 2020 telah disahkan menjadi sebuah perda atas persetujuan anggota DPRD. "Selanjutnya juga ada penyampaian pendapat akhir gubernur," ujarnya.

Andra menegaskan, perda tersebut akan menjadi landasan bagi Pemprov Banten dalam pelaksanaan program-programnya. Meski demikian sebelum dijadikan acuan, perda tersebut harus terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh pemerintan pusat 

"Memiliki perda dalam pelaksanaan Perubahan ABPD 2020 sebagai acuan pelaksanan program setelah mendapat evaluasi dari Mendagri," ungkapnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo memaparkan, pada Perubahan APBD TA 2020 pendapatan daerah sebesar Rp10,68 triliun atau berkurang sebesar Rp2,14 triliun. Belanja daerah Rp10,72 triliun atau berkurang sebesar berkurang Rp2,49 triliun. Sementara sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya Rp957,2 miliar.  

"Pendapat fraksi-fraksi dalam rapat pleno Badan Anggaran menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa masukan dan saran," tuturnya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten. Atas kerja samanya sehingga kini Pemprov Banten sudah memiliki Perda tentang Perubahan APBD TA 2020.

"Kita harapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama mengawal,  saran-saran yang disampaikan akan menjadi bahan masukan dalam melaksanakan program yang dicanangkan," ujarnya. (K4)


Share this Post


Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang