Seminar Nasional Dorong Keterbukaan Informasi Publik lewat SIPD dan JDIH, BPKAD Provinsi Banten Ambil Peran Aktif untuk Wujudkan Indonesia Emas
Sumber Gambar : Ppid bpkadJakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menggelar seminar nasional bertajuk “Tantangan Keterbukaan Informasi Publik melalui Penerapan SIPD dan JDIH serta Revitalisasi Peran PPID untuk Mendukung Pembangunan Daerah” pada Rabu, (21/5/25).
Bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta dan disiarkan secara hybrid melalui Zoom, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Bima Arya Sugiarto, S.I.P., M.A.
Seminar yang menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas ini diikuti oleh peserta dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 92 kota di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring
Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar dan pejabat dari berbagai instansi strategis. Pemaparan kajian disampaikan oleh Yenti Nurhidayat, S.AB., S.H. selaku Direktur Eksekutif Puskaha Indonesia, dan Christina Desy, S.H., LL.M. selaku AVP Premium Content Hukumonline. Diskusi dilanjutkan bersama narasumber yakni Samrotunajah Ismail, S.E., M.Kom. – Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Pusat; Dr. Aang Witarsa Rofik, M.Si. – Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri; Erickson P. Manihuruk, S.Kom., M.Si. – Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri; Sari Anggraini – Koordinator Harian Stranas PK; dan Dr. Petrus Yumte, S.H., M.Si. – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika. Moderator dalam kegiatan ini adalah Fridolin Berek – Tenaga Ahli Stranas PK.
Dalam sambutannya, Bima Arya menekankan pentingnya optimalisasi data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aset negara untuk mendukung transparansi dari perencanaan hingga pelaporan. “Data bukan hanya dasar kebijakan, tapi juga alat identifikasi kebutuhan masyarakat,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas SDM di daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi SIPD dan JDIH secara merata dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan keterbukaan informasi publik.
Turut hadir secara langsung dalam seminar ini Dr. Hj. Rina Dewiyanti, S.E., M.Si., Kepala BPKAD Provinsi Banten. Sementara itu, jajaran BPKAD Provinsi Banten lainnya mengikuti secara daring, yakni Agus Setiyadi, S.H., M.Si. – Sekretaris BPKAD, R. Fadhly Azhar, S.E., M.M., Ucu Sastra, S.E., M.M., serta Muklis, S.E. Rina Dewiyanti aktif dalam sesi diskusi, memberikan masukan terkait pemanfaatan SIPD untuk pelaporan keuangan daerah dan mengusulkan pengembangan dasbor publik. Ia menyampaikan bahwa Provinsi Banten telah menggunakan SIPD untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara akuntabel transparan dan bisa di pertanggungjelaskan.
"Hal itu sejalan dengan visi Gubernur Banten, maju, adil merata dan tidak korupsi," katanya.
Apresiasi diberikan kepada Petrus Yumte, atas upaya maksimal Kabupaten Mimika dalam menerapkan SIPD meski menghadapi tantangan geografis dan teknis. Dalam sesi dialog, pertanyaan juga datang dari peserta daring asal Kota Binjai dan perwakilan dari Provinsi Kalimantan Timur, Riau, serta Sulawesi Selatan yang menanyakan arahan teknis dari narasumber terkait dinamika implementasi SIPD di daerah masing-masing.
Data yang dipaparkan dalam seminar juga menunjukkan bahwa seluruh 38 provinsi telah terhubung dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Namun, masih terdapat kendala teknis berupa keterlambatan pembaruan data dan akses website di sejumlah daerah. Provinsi Banten termasuk dalam 8 besar provinsi dengan aksesibilitas JDIH terbaik versi Puskaha Indonesia, dengan total 1.230 data per 9 April 2025.
Puskaha Indonesia merekomendasikan penguatan peran PPID, kemudahan akses terhadap informasi publik, peningkatan komitmen digitalisasi oleh pemerintah daerah, dan pembaruan data SIPD serta JDIH secara sistematis. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2020: “Kemendagri yang Adaptif, Profesional, Proaktif, dan Inovatif (APPI) dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.”
Dalam kesempatan ini, Erickson P. Manihuruk, Menyampaikan pentingnya penguatan SIPD sebagai sistem tunggal data pemerintahan daerah. Sementara Aang Witarsa Rofik, Menekankan peran strategis PPID dalam menyebarluaskan informasi publik di era digital. Sari Anggraini menyoroti keterkaitan keterbukaan informasi publik dengan upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif melalui digitalisasi dan transparansi.
Selain itu, dibahas juga pelaksanaan SP2D Online oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD). Per Mei 2025, terdapat 15 BPD yang telah mengimplementasikan sistem ini secara langsung, termasuk Bank Banten. Implementasi ini dianggap penting untuk mendukung transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.