Soal Penyusunan APBD 2025, BPKAD Banten Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Sumber Gambar : BPKAD BantenBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaraan 2025, di Kabupaten Serang, Jumat (25/08/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Kemudian hadir sebagai narasumber Horas Maurits Panjaitan selaku Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Hilman Rosada selaku AKPD Ahli Muda Kemendagri.
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan kewenangan dan tahapan serta mekanisme telah ditetapkan.
“Sehingga APBD yang akan kita rancang nantinya sesuai dengan pedoman Permendagri Nomor 15 tahun 2024 sebagai acuan kita untuk penyusunan APBD,” jelasnya.
Evaluasi di Kabupaten/Kota, kata Rina Dewiyanti, mulai dari sinkronisasi terhadap peraturan perundang – undangan, melakukan mekanisme yang sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, dan melakukan pelanggaran.
Kepala BPKAD Banten berharap seluruh Kabupaten/Kota dapat melakukan penyusunan APBD 2025 yang berpedoman sesuai dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2024.
“Agar semua arahan dan rekomendasi bisa kita lakukan mandatory spending bisa dipenuhi, semua untuk kepentingan publik, dan alokasi – alokasi anggaran daerah bisa tepat sasaran,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, PLH Dirjen Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap Pemprov Banten dan Kabupaten/Kota yang sudah mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Terdapat dua hal penting yang perlu ditekankan, kata Maurits, agar pemerintah daerah menyusun berbagai program – program kegiatan dalam APBD 2025 yang mana akan diselaraskan sesuai dengan peraturan nasional.
Dikatakan Maurits, penyusunan APBD 2025 harus berlandasan pada penyelenggaaran urusan pemerintah daerah yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.