Soal SE Gubernur Banten No 12 Tahun 2024, Rina Dewiyanti: Pelayaan Administrasi Tetap Berjalan Sesuai Tupoksi BPKAD
Sumber Gambar : BPKAD BantenKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Dr.Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si turut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Banten No 12 Tahun 2024, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten usai Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah.
SE yang diterbitkan pada 14 April 2024 tersebut mengatur pemberlakuan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Hal tersebut bertujuan sebagai langkah pemerintah melancarkan jalur transportasi darat yang begitu padat, mengingat tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah.
"Seperti yang tertera dalam SE tersebut, kebijakan ini merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN), di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024", jelas Rina Rina Dewiyanti, di Kantor BPKAD Banten, Selasa (16/4/2024).
Dalam BPKAD Banten sendiri, kata Rina Dewiyanti, SE Gubernur tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis dengan terlebih dahulu mendata ASN yang melakukan mudik lebaran.
Selanjutnya, Rina Dewiyanti menyampaikan akan ditentukan siapa yang WFH atau WFO dengan merujuk pada komposisi yang telah ditentukan, tentunya dengan mengutamakan aspek pelayanan.
"Kami pastikan, pelayanan administrasi sesuai tugas pokok dan fungsi BPKAD tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Rina Dewiyanti.***