Sosialisasi Kewajiban Pembayaran Iuran BPJS bagi Pegawai PPPK di Provinsi Banten

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten – BPJS Kesehatan bersama BPKAD dan Bank Banten menggelar sosialisasi kewajiban pembayaran iuran BPJS bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Acara ini diselenggarakan di Aula BPKAD Provinsi Banten, Lantai 3, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, pada (12/9/25.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., yang menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan PPPK dalam membayar iuran BPJS. Menurutnya, kewajiban ini merupakan bagian dari perlindungan sosial sekaligus bentuk tanggung jawab ASN dalam mendukung program jaminan sosial nasional.

Sebagai narasumber dari BPKAD, Hj. Beby Sobariyah, SE, M.Si., menyampaikan mekanisme teknis pemotongan iuran BPJS melalui gaji bulanan PPPK. Dengan sistem ini, pembayaran dilakukan secara otomatis dan lebih tertib sehingga meminimalisasi potensi keterlambatan maupun tunggakan.

Dari BPJS Kesehatan, hadir Dendly Marchya, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan (PKP) KC Serang, yang memaparkan hak dan kewajiban peserta JKN-KIS. Ia menekankan pentingnya disiplin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menjaga keaktifan kepesertaan serta kelancaran pelayanan kesehatan.

Selain itu, juga diberikan materi tentang penyelesaian tunggakan iuran melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dapat membantu PPPK melunasi tunggakan secara lebih ringan melalui cicilan

BPKAD menegaskan bahwa tunggakan iuran yang masih dimiliki oleh sebagian PPPK merupakan kewajiban pribadi pada masa sebelum mereka resmi diangkat sebagai ASN. Setelah pengangkatan, sistem pembayaran iuran sudah terintegrasi dengan gaji sehingga lebih mudah dimonitor melalui bendahara gaji perangkat daerah.

Peserta rapat dalam kegiatan sosialisasi ini adalah bendahara gaji dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kehadiran mereka sangat penting karena bendahara gaji memiliki peran strategis dalam memastikan pemotongan iuran dan pelaporan data gaji berjalan sesuai ketentuan.

Hadir dari Bank Banten, Alawi, Kepala Bagian Human Capital, serta Dadi Suharso, Kepala Bagian Operasional, yang memberikan penjelasan terkait dukungan perbankan dalam administrasi pembayaran iuran. Bank Banten berkomitmen menyediakan layanan transaksi yang transparan, aman, dan mendukung integrasi sistem pembayaran bersama BPJS

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh PPPK di Provinsi Banten semakin memahami kewajiban pembayaran iuran BPJS dan disiplin melaksanakannya. Kolaborasi antara BPKAD, BPJS Kesehatan, dan Bank Banten diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan sekaligus memastikan perlindungan sosial yang menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan.


Share this Post