BPKAD Banten Gelar Konfirmasi Evaluasi Raperda APBD dan Raperbup Penjabaran APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026

Sumber Gambar : PPID BPKAD

Banten - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Rapat Konfirmasi Evaluasi Raperda APBD dan Raperbup Penjabaran APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Surosowan Lantai II BPKAD Provinsi Banten, Kamis, 11 Desember 2025. 

Agenda ini merupakan amanat ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Evaluasi ini dilakukan untuk menguji Raperda tentang APBD TA 2026 tentang Kesesuaian dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesesuaian dengan dokumen perencanaan (RKPD, KUA dan PPAS serta KEM PPKF) dan kesesuaian dengan RPJMD. Selain itu evaluasi juga merupakan bagian dari proses pengawasan dan penjaminan kualitas dokumen penganggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi produk hukum.

Acara dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si, didampingi Sekretaris BPKAD Agus Setiyadi, SH., M.Si, Plt Kepala Bidang Anggaran Ahmed, serta turut dihadiri Tim Evaluasi APBD Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur Bappeda, Bapenda, Biro Hukum, Biro Ekbang dan Inspektorat Provinsi Banten.

Dalam paparan evaluasi, BPKAD menelaah seluruh rangkaian tahapan penyusunan APBD Kabupaten Lebak Tahun 2026 apakah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMDN 14/2025.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Lebak tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan prioritas pembangunan yang terukur dan berpihak pada kepentingan publik. “Kami memastikan setiap tahapan berjalan akuntabel, konsisten dengan peraturan, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Ini penting agar APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan efektif,” ujarnya.

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, menambahkan bahwa ketepatan waktu, ketepatan substansi, serta penguatan kualitas dokumen anggaran menjadi perhatian utama dalam proses evaluasi. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam penyampaian dokumen, sekaligus memastikan struktur anggaran yang disusun realistis, kredibel, dan sesuai kemampuan fiskal. Hal ini sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan APBD nantinya,” ungkapnya.

Evaluasi juga mencakup penelaahan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, pemenuhan mandatory spending, pemenuhan alokasi belanja berdasarkan ketentuan perundang-undangan lainnya, hingga alokasi anggaran jaminan kesehatan dalam rangka pemenuhan UHC, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka UCJ. 

Target pendapatan Kabupaten Lebak pada RAPBD 2026 tercatat sebesar Rp2,757 triliun dan belanja sebesar Rp2,808 triliun. Beberapa komponen belanja wajib telah memenuhi ketentuan, seperti Pendidikan, dan penggunaan hasil pendapatan untuk belanja yang ditentukan, namun belanja pegawai masih melebihi batas maksimal dan belanja infrastruktur belum mencapai target minimal yang harus dipenuhi pada 2027.

BPKAD Provinsi Banten memastikan bahwa melalui kegiatan konfirmasi evaluasi ini, penyusunan APBD Kabupaten/Kota dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi landasan bagi penyempurnaan dokumen anggaran daerah sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah.


Share this Post