BPKAD Banten Gelar Konfirmasi Evaluasi Raperda APBD Kabupaten Tangerang TA 2026

Sumber Gambar : PPID BPKAD

Banten — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Rapat Konfirmasi Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Tangerang tentang Penjabaran APBD TA 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Surosowan Lantai II BPKAD Provinsi Banten, Rabu, 10 Desember 2025.

Acara dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si, didampingi Sekretaris BPKAD Agus Setiyadi, SH., M.Si, serta Plt Kepala Bidang Anggaran Ahmed. Turut hadir Tim Evaluasi APBD Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur Bappeda, Bapenda, Biro Hukum, Biro Ekbang dan Inspektorat Provinsi Banten.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, dalam sambutannya menegaskan bahwa evaluasi RAPBD merupakan tahapan penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. “Evaluasi ini merupakan instrumen agar APBD Kabupaten Tangerang semakin akuntabel dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan,” ujar Rina 

Sekretaris BPKAD, Agus Setiyadi, menambahkan bahwa kedisiplinan terhadap jadwal penyusunan APBD menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kualitas perencanaan. “Kami mendorong agar seluruh tahapan penyusunan APBD mengikuti ketentuan Permendagri, sehingga tidak ada tahapan yang melampaui batas waktu,” ujar Agus.

Pada aspek pendapatan, BPKAD memaparkan bahwa Kabupaten Tangerang menunjukkan tren positif selama lima tahun terakhir dengan realisasi pendapatan yang selalu melampaui target. Namun, target pendapatan tahun 2026 tercatat menurun menjadi Rp8,17 triliun atau turun 6,33 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Dari sisi belanja, Kabupaten Tangerang merencanakan belanja sebesar Rp8,62 triliun pada tahun 2026, atau turun sekitar 9,07 persen dari tahun sebelumnya. BPKAD menekankan bahwa penyesuaian belanja harus tetap menjaga prioritas pembangunan yang meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan dasar lainnya.

Evaluasi mandatory spending menunjukkan bahwa Kabupaten Tangerang telah memenuhi sejumlah ketentuan, seperti minimal 20 persen untuk pendidikan dan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Namun, alokasi belanja untuk APIP baru mencapai 0,30 persen dari total belanja sehingga belum memenuhi ketentuan minimal 0,50 persen.

Pada aspek pembiayaan, Kabupaten Tangerang masih mengandalkan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp450 miliar untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja daerah. BPKAD menilai struktur pembiayaan tersebut cukup aman, namun tetap perlu memperhatikan kemampuan fiskal agar tidak menimbulkan risiko di tahun berjalan.

Menutup kegiatan, BPKAD Provinsi Banten berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti catatan evaluasi agar APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan berkualitas. Rina menegaskan komitmen pihaknya: “Kami siap mendampingi sepenuhnya agar APBD Kabupaten Tangerang 2026 tersusun lebih baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.”.


Share this Post