BPKAD Provinsi Banten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Banten tentang Penyimpanan Uang Daerah
Sumber Gambar : BPKAD BantenPemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), Tbk atau Bank Banten. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), bersama Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, di Hotel Aston Serang, Jumat 20 Desember 2024
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, juga dapat meningkatkan digitalisasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. "Dengan adanya PKS ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan layanan terbaik, salah satunya melalui aplikasi eSP2D yang terintegrasi dengan SIMRAL/SIPD, guna mempermudah administrasi antara BPKAD dan Bank Banten. "Bank Banten berkomitmen menjaga keamanan dana daerah serta memberikan imbal hasil yang kompetitif untuk mendukung peningkatan PAD," jelasnya.
Para pihak setuju dan saling mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani perjanjian yang mencakup paling sedikit hal-hal sebagai berikut: jenis pelayanan yang diberikan, mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank, pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah, pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening, pemberian imbalan atas jasa pelayanan, kewajiban menyampaikan laporan, sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian, serta tata cara penyelesaian perselisihan.
Para pihak sesuai dengan kedudukan dan kewenangan dalam jabatannya sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan, dengan tunduk dan taat terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama.
Kerja sama ini memberikan berbagai manfaat, di antaranya kemudahan dalam pengelolaan keuangan, optimalisasi pemanfaatan dana kas yang belum digunakan (idle cash), serta peningkatan PAD melalui imbal hasil yang lebih kompetitif. PKS ini berlaku hingga akhir Tahun Anggaran 2025 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.