Pemprov Banten Bentuk Tim Percepatan Pensertipikatan Tanah Situ

Sumber Gambar : PPID BPKAD

Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pelaksanaan Percepatan Pensertipikatan atas Hak Tanah Situ Provinsi Banten Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (15/12/2025).

Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP., Sekretaris Daerah Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., serta Kepala BPKAD Provinsi Banten Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.

Turut mendampingi Kepala BPKAD, Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Agus Setiyadi, SH., M.Si., Plt. Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si.,, beserta tim. Hadir pula jajaran kepala perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.

Selain itu, rapat dihadiri Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten atau yang mewakili, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BKD Provinsi Banten, para Kepala Balai Besar Wilayah Sungai, Kepala UPTD Pengelolaan DAS, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten atas kolaborasi dan komitmen dalam percepatan sertifikasi aset situ milik Pemerintah Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah disepakati pada tahun 2024.

Menurut Gubernur, percepatan pensertipikatan aset situ merupakan bagian dari indikator kinerja bersama dalam program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, tim yang dibentuk diharapkan bekerja secara konkret dan menghasilkan output nyata berupa sertifikat hak atas tanah.

“Tanpa legalitas kepemilikan, pemerintah akan kesulitan melakukan restorasi dan pengelolaan situ. Untuk lahan yang sudah clear and clean, agar segera dilakukan pengukuran dan penerbitan peta bidang guna mencegah klaim dari pihak lain,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten, ATR/BPN, serta Balai Besar Wilayah Sungai Kementerian PUPR. Keterbukaan dan pertukaran data antarinstansi dinilai menjadi kunci utama percepatan pensertipikatan aset situ di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, Pemprov Banten melalui Dinas PUPR telah melakukan pemetaan terhadap sekitar 60 persil lahan situ. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 situ telah berhasil disertipikasi. Sertifikat yang diserahkan pada kegiatan ini menjadi sertifikat pertama yang diterima Gubernur sejak menjabat.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menyampaikan bahwa situ memiliki fungsi strategis dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi, sehingga kepastian hukum atas aset tersebut menjadi sangat penting. Ia menegaskan komitmen ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi melalui kerja tim terpadu.

“Prinsip kami jelas, yang sudah clear and clean langsung disertipikatkan. Sementara yang masih memiliki kendala akan diselesaikan secara bertahap dan terukur,” ujarnya, seraya mengapresiasi kinerja para Kepala Kantor Pertanahan dan tim teknis pengukuran di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H. menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi lintas sektor, serta mendorong kepastian hukum atas aset situ milik daerah guna mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti dalam paparannya menjelaskan bahwa hingga tahun 2025 tercatat sebanyak 137 bidang Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) dengan luas sekitar 51,96 juta meter persegi di Provinsi Banten. Namun, baru 19 bidang yang telah memiliki sertifikat Hak Pakai, sehingga percepatan pensertipikatan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Gubernur Banten secara simbolis memakaikan rompi Satuan Tugas kepada Tim Pelaksana Percepatan Pensertipikatan serta menyerahkan perlengkapan kerja berupa laptop dan printer. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus melindungi aset daerah dan menjaga keberlanjutan sumber daya air demi kepentingan masyarakat Banten.


Share this Post