BPKAD Banten Gelar Konfirmasi Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten dan Kota Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2022
Sumber Gambar :Dalam rangka pelaksanaan tugas Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Banten melalui BPKAD Provinsi Banten melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD TA.2022 yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan Bupati/Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Evaluasi dimaksud dilakukan untuk menguji kesesuaiannya dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang perubahan APBD, peraturan Bupati/Wali Kota tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan Bupati/Wali Kota tentang penjabaran perubahan APBD serta laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk keberhasilan pelaksanaan evaluasi rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2022 dan rancangan peraturan Bupati/Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, dilaksanakan rapat konfirmasi antara Tim Evaluasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat meminta penjelasan kepada Bupati/Wali Kota melalui TAPD Kabupaten dan Kota.