BPKAD Banten Gelar Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah
Sumber Gambar :Setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Banten melakukan lelang kendaraan dinas, kali ini ada ratusan kendaraan baik mobil maupun motor yang kembali di lelang oleh Pemerintah Provinsi Banten secara resmi melalui BPKAD Provinsi Banten.
Jenis kendaraan yang dilelangkan ada beragam, mulai dari mobil berbagai jenis hingga motor dan roda tiga seperti viar.
Harga yang dilelangkan pun beragam, misalnya untuk jenis kendaraan Damkar merek Izuzu Tahun 2001 dilelang dengan harga Rp25.310.000 dengan tidak memiliki STNK dan BPKB Ada.
Juga ada yang dijual paket, seperti Nisan Grand Livina Tahun 2014, Toyota Camry, Mitsubishi Kuda, Ford Escape Tahun 2007 dan masih banyak lagi yang lainnya.
Jenis kendaraan roda dua atau motor juga ada yang dilelang secara paket, seperti jenis Bajaj Pulsar, honda WIN dan viar dengan tahun perakitan rata-rata pada tahun 2011.
Tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus diikuti peserta lelang, berikut keterangan terkait jenis kendaraan lelang, diantaranya:
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan,tuntutan,pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov. Banten;
- Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada alamat objek lelang mulai Pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanan lelang.
- Calon peserta lelang dianggap dengan sungguh - sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/ kerusakan.
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar2% paling lambat 5(lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
Catatan:
(SATU) BULAN SETELAH KENDARAAN DIPINDAHTANGANKAN PEMENANG LELANG WAJIB SEGERA MENGGANTI NOMOR POLISI MERAH MENJADI HITAM(NOMOR POLISI MERAH DIBLOKIR) DAN PESERTA LELANG DALAM MENGAJUKAN PENAWARAN AGAR PEMPERTIMBANGKAN PERKIRAAN BIAYA YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PENGGANTIAN NOMOR POLISI(PKB,TUNGGAKAN PKB, DENDA PKB, BBNKB DAN BIAYA2 LAINYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN BALIK NAMA KENDARAAN YANG NANTINYA MENJADI TANGGUNGJAWAB PEMENANG LELANG), UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI BPKAD PROVINSI BANTEN ATAU KPKNL SERANG HP 087801001973.
Deskripsi Persyaratan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
Adapun untuk cara penawaran dilakukan dengan cara online melalui Open bidding dengan mengakses https://portal.lelang.go.id dan atau https:/lelang.go.id.
Pelaksanaan mulai 26 Maret 2024 pukul.13.00 WIB dan penetapan pemenang akan disampaikan setelah habis batas akhir penawaran.
Pesan informasi ini dikeluarkan oleh Panitia Lelang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeran Pemprov Banten pada 20 Maret 2024. Berikut Link PDFnya : https://drive.google.com/file/d/1Di8PqpE8KlRSVxFAk5f6a4dVU3fvoBX6/view?usp=sharing