BPKAD Provinsi Banten Gelar Penyerahan Perubahan DPA-SKPD Sebanyak 939 Dokumen

Sumber Gambar :

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar kegiatan penyerahan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (Perubahan DPA-SKPD), di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, pada Rabu (1/11/2023).

Selain kegiatan tersebut, BPKAD Provinsi Banten pun mengadakan panandatanganan perubahan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Penjabat Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar dalam sambutannya menyampaikan Perubahan anggaran merupakan salah satu tahapan dari prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pada tahun berjalan APBD.

Pj Gubernur Banten mengatakan dalam perubahan APBD TA 2023 ini terdapat beberapa hal yang perlu di sesuaikan, terlebih belum lama ini Pemprov Banten mendapatkan penambahan anggaran dari dana insentif fiscal kinerja tahun berjalan kategori peningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Pusat.

“Beberapa hal yang harus disesuikan, ada juga beberapa penambahan. Kita mendapatkan penambahan anggaran dari DID dalam rangka stunting dan lainnya,” kata Al Muktabar.

Al Muktabar juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk dapat segera melaksanakan apa yang tertuang dalam perubahan APBD tahun 2023.

Dan juga menjaga ritme pendapatan dan belanja agar dapat sesuai apa yang telah direncanakan.

“Kita perlu mengatur pelaksanaan di 50 hari kedepan tentang rentang waktu dalam perubahan anggaran,” ujar Al Muktabar.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti dalam laporannya mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dituangkan dalam Perubahan DPA SKPD sejumlah 939 dokumen.


Share this Post