BPKAD Provinsi Banten Lakukan Peninjauan Lokasi Terkait Gugatan PT Modern Industrial Estate

Sumber Gambar : BPKAD Banten

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan peninjauan lapangan di Desa Babakan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, terkait gugatan dari PT. Modern Industrial Estate dalam perkara Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG. Jum'at, , 6 Desember 2024

Tim yang terdiri dari Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., bersama staf pelaksana, yaitu Ucu Sastra, S.E., M.M. dan Ipah Maya Safagatul M., S.E., bertugas mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Menurut Rahmat Pujatmiko, langkah peninjauan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset milik daerah tetap berada dalam koridor hukum yang benar. "Kami ingin memastikan semua dokumen dan bukti di lapangan sesuai dengan kepemilikan pemerintah daerah. Peninjauan ini merupakan bentuk komitmen BPKAD dalam menjaga aset daerah secara profesional dan akuntabel," ungkapnya.

Dalam kunjungan tersebut, tim BPKAD menemukan sejumlah dokumen pendukung serta mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan adanya langkah ini, BPKAD berharap bisa memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah Provinsi Banten dan mengurangi risiko gugatan serupa di masa depan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya upaya pengamanan dan pengelolaan aset daerah. "Kami selalu berupaya menjaga aset daerah agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Banten," ujar Rina.


Share this Post