BPKP Provinsi Banten Laksanakan Pengawasan Akuntabilitas Dana Transfer Daerah 2024
Sumber Gambar : BPKAD BantenBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten melaksanakan Pengawasan Lanjutan Akuntabilitas Dana Transfer Ke Daerah (DAU, DAK, DBH) untuk Triwulan IV Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan memastikan penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Banten dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan digunakan secara akuntabel.Serang, 20 November 2024
Acara rapat koordinasi terkait pengawasan ini berlangsung di ruang rapat Sekretaris lantai 2 BPKAD. Rapat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris BPKAD, Bapak Agus Setyadi, SH, M.Si, bersama Ibu Tri May Lestari, SE, MM, Kepala Sub Bidang Kas Daerah, serta Hj. Ela Najla, SE, M.Si, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda dari Bidang Perbendaharaan & Akuntansi (PAk).
Tim pengawasan dari BPKP yang terlibat dalam kegiatan ini dipimpin oleh Annisa Choirun Nisa sebagai Ketua Tim, didampingi oleh Komang Asmara, Muhammad Mansur, dan Emillia Devi Sekartaji.
Selama rapat, pembahasan difokuskan pada rencana pengawasan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pengawasan ini akan dilaksanakan selama sembilan hari kerja, dari 18 hingga 29 November 2024.
Tujuan utama pengawasan ini adalah memastikan dana yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.