Gaji ke-13 ASN Pemprov Banten Segera Cair

Sumber Gambar :

SERANG - Pemprov Banten segera mendistribusikan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerjanya. Terkait hal tersebut, telah disiapkan alokasi anggaran senilai Rp42,9 miliar untuk 9.773 orang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, payung hukum pendistribusian gaji ke-13 ASN telah diterbitkan oleh pemerintah. Kini pihaknya sedang menindaklajutinya dan segera meralisasikannya.

"PP (peraturan pemerintah) dan PMK (peraturan menteri keuangan) baru ditetapkan. Kita upayakan segera kita realisasikan," ujarnya.

Seperti yang diketahui, untuk gaji ke-13 pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020. Produk hukum itu mengatur tentang  pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. Sementara untuk petujuk teknis diatur dalam PMK Nomor 106/PMK.05/2020.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, terkait hal tersebut pihaknya telah menyiapka anggaran sebesar Rp42,9 miliar. Alokasi dana itu diperuntukkan bag seluruh ASN di lingkup Pemprov Banten dari staf hingga pejabat eselon.

"Semua ASN menerima. Kebutuhan pembayaran gaji ke-13 tahun 2020, estimasi Rp42.902.874.701 untuk 9.773 pegawai," katanya.

Adapun komponen gaji ke-13 telah diatur dalam PP dan PMK. Itu teriri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. "Untuk tukin (tunjangan kinerja) enggak masuk," ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pemberian gaji ke 13 memang direncanakan didistribusikan pada Agustus. "Rencanannya memang di Agustus," ujarnya. (K4)


Share this Post