KI Kunjungi BPKAD Provinsi Banten
Sumber Gambar :SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar kunjungan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kamis (6/2). Dalam Kesempatan itu, mereka siap membantu Pemprov Banten mausk kategori lembaga publik yang informatif.
Ketua KI Provinsi Banten Hilman mengatakan, sebagai lembaga publik di bidang pengelolaan aset daerah maka sudah sepatutnya mereka menyediakan informasi daftar aset. Hal ini sesuai dengan peraturan KI nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.
“Pasal 11 bahwa salah satu bagian dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah daftar aset,” ujarnya saat menggelar kunjungan ke Kantor
Ia menuturkan, selanjutnya juga dilakukan KI untuk mendorong Pemprov Banten meraih kategori badan publik provinsi yang informatif pada penilaian yang dilakukan KI Pusat 2020 mendatang. Kemudian sesuai agenda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2017-2022.
Dalam kesempatan tersebut juga Hilman mengungkapkan komitmennya agar Banten mencapai target RPJMD di tahun ketiga yaitu menjadi lembaga pemerintahan dnegan kategori informatif. “Yaitu mendorong PPID (pejabat pengelola informasi daerah) utama Provinsi Banten melalui BPKAD Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan amanat dari peraturan KI,” katanya.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyambut baik kehadiran Komisi Informasi Banten terutama dalam mendorong keterbukaan infromasi publik di Provinsi Banten. “BPKAD telah berupaya melakukan pencatatan aset Pemprov Banten dengan berbagai inovasi. Harapannya dapat melakukan percepatan pembenahan khususnya dalam daftar aset yang dimiliki pemrov Banten. Salah satunya adalah aset tanah,” ungkapnya.
Hadir pula pada kesempatan tersebut komisioner KI Banten lainnya yakni Heri Wahidin, Nana Subana, Lutfi dan Toni Anwar Mahmud. (K4)