Pemprov Banten Jalin Kerja Sama dengan Kejati Banten
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten bersama kejaksaan Tinggi (kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (11/3). Memorandum of understanding (MoU) dijalin untuk pendampingan pemprov di bidang perdata dan tata usaha negara.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pada dasarnya jaksa sebagai penuntut umum juga memiliki fungsi lainnya. ungsi lain diantaranya memberkan pertimbangan hukum, bertindak sebgai pengacara negara dan memberikan legal opinion.
"Tiga hal itu yang memang bisa dikerjasamakan. Sebagai penuntut umum memang itu tidak bisa kita kerjasamakan," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam kesempatan ini pihaknya ingin bekerja sama dalam fungsi jaksa sebagai pemberi pertimbangan hukum dan pengacara negara. Kerja sama ini juga merupakan perpanjangan karena dari tahun-tahun sebelumnya sudah terjalin dengan baik.
"Kalau pertimbangan hukum, pembelaan berkas masuk perdata boleh, itu yang kita kerja samakan. Dari dulu memang ada pendampingan. Ini kan bentuk advokasi dari dulu juga ada Kejati yang sudah kita sepakati," katanya.
Kerja sama ini juga, kata dia, harus bisa dioptimalkan oleh para organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten. Untuk memermudah koordinasi, pemprov juga menyediakan ruang konsultasi sebagai tindak lanjut kerja sama. Ruangan itu berlokasi di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten. "Kalau dengar Kejati itu jangan takut kalau kita dengar," ungkapnya.
Kajati Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan, maksud dan tujuan penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Pemprov Banten dalam meningkatkan efektivitas kelancaran pelaksanaan tugas. Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah.
"Memberikan pendampingan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," tuturnya. (K4)