Pemprov Banten Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten meraih penghargaan dari Komisi Informasi sebagai badan publik dengan predikat informatif. Hal tersebut disampaikan dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik 2020 yang digelar secara virtual pada Rabu (25/11/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya selalu berupaya maksimal apa-apa yang menjadi kewajibannya. anugerah informatif dari KI merupakan gambaran jika Pemprov Banten sudah terbuka terhadap informasi publik.
"Silakan menilai bagus enggak? Betul enggak di lapangan seperti itu," ujarnya saat memggelar konferensi pers Pemprov Banten yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, kemarin.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten Eneng Nurcahyati mengatakan, raihan kategori badan publik informatif merupakan target yang dicanangkan Pemprov Banten. Hal itu telah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Dengan ini pemprov telah meraih target sesuai RPJMD dengan Banten informatif. Dari seluruhnya ada 8 provinsi yang masuk kategori badan publik informatif, Banten salah satu diantaranya," katanya.
Diaparkannya, indeks keterbukaan informasi publik Pemprov Banten selalu meningkat setiap tahunnya. Pihaknya, berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian pada tahun-tahun berikutnya.
"Pada 2017 Banten mendapat nilai 58,05 dengan raihan kurang informatif. 2018 dengan nilai 71,01 untuk cuku informatif. 2019 dengan nilai 80,05 untuk kategori menuju informatif," ungkapnya. (K4)