Pemohon Informasi Publik Bisa Ajukan Keberatan Jika Permintaan Tidak Ditanggapi
Banten – Pemohon Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa tidak puas terhadap layanan informasi yang diberikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahu....